TERASJABAR.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kembali memperkuat barisan wartawan profesional melalui kegiatan Orientasi Kewartawanan dan Keanggotaan (OKK) yang berlangsung di Sutan Raja Hotel and Convention Centre, Senin (14/7/2025) Kabupaten Bandung.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, membuka kegiatan tersebut dengan menyampaikan pentingnya posisi wartawan dalam menjaga marwah profesi dan demokrasi.
Hendry mengingatkan bahwa sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 berlaku, wartawan memiliki kebebasan memilih organisasi. Namun, ia menekankan bahwa tidak semua organisasi layak disebut profesional.
“Hari ini ada puluhan organisasi wartawan. Tapi, hanya empat organisasi yang diakui sebagai konstituen Dewan Pers, yaitu AJI, IJTI, PFI, dan PWI,” jelasnya.
Dewan Pers memberikan pengakuan kepada organisasi yang memenuhi sejumlah syarat struktural dan administratif, Hendry merinci kriteria tersebut. Organisasi harus memiliki minimal 15 cabang di berbagai provinsi, serta paling sedikit 500 anggota yang tersebar di 50 wilayah. Selain itu, organisasi wajib memiliki badan hukum yang sah, terbukti melalui SK dari Kementerian Hukum dan HAM.

Ia juga menambahkan, organisasi harus membentuk Dewan atau Mahkamah Kehormatan serta mengelola lembaga pendidikan dan pelatihan wartawan secara aktif. “Semua syarat itu bukan sekadar formalitas, tapi cerminan dari komitmen terhadap integritas profesi,” tegasnya.
Hendry menjelaskan bahwa status “konstituen” memberi hak istimewa bagi organisasi untuk merumuskan berbagai pedoman dan regulasi pers nasional.