Dipenjara 1,5 Tahun, Musisi Ahmad Dhani Gegara Ujaran Kebencian

 Dipenjara 1,5 Tahun, Musisi Ahmad Dhani Gegara Ujaran Kebencian
Editor: Editor01 Politik —Senin, 28 Januari 2019 20:16 WIB
Terasgarut.id Ahmad Dhani Prasetyo atau akrab disapa Ahmad Dhani resmi mendekam di penjara, Senin (28/1/2019). Penahanan mantan suami Maia Estianty ini dilakukan usai vonis yang dijatuhakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian (hate speech) yang dilakukannya.

Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


“Menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho.

Vonis ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan bos Republik Cinta Manajemen itu dihukum bui selama dua tahun penjara.

Dalam perkara ini, majelis hakim membeberkan barang-barang bukti yang membuat dirinya dinyatakan bersalah. Barang bukti tersebut yakni flash disk berupa isi screen shoot Twitter, handphone beserta simcard Indosat, XL dan satu email dan akun Twitter.

Adapun ujaran kebencian yang dilakukan Ahmad Dhani ditujukan pada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melalui cuitan di Twitter melalui akun @AHMADDHANIPRAST. Ada tiga cuitan yang membuat dirinya tersangkut masalah hukum.

‘Yang menistakan agama si Ahok…yang diadili KH Ma’ruf Amin.’

‘Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya – ADP.’

Baca Juga:   Sepanjang 2018, Kejati Jabar Tangkap 13 Buronan Kasus Korupsi

‘Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur…kalian WARAS??? – ADP.’

ahmad dhani ujaran kebencian ahok


Loading...